Breaking News

Demo Pati Ricuh: Massa Desak Bupati Mundur

Kantor Bupati Pati Didatangi Ribuan Warganya

Pati, Jawa Tengah – Ribuan warga Kabupaten Pati turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan dan kepemimpinan Sudewo yang dinilai telah merugikan rakyat. Salah satunya terhadap kenaikan "Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hingga 250 persen".

Alasan kenaikan pajak di kabupaten pati karena menurut bupati Sudowo, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati sudah belasan tahun tidak ada kenaikan, pemasukan dari pajak selama ini hanya 29 miliar. Sementara wilayah itu membutuhkan anggaran besar untuk mendukung beragam program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan kantor bupati pati, massa membawa spanduk bertuliskan kritik pedas, seperti “Sudewe, entah apa yang merasukimu hingga kau tega mengkhianati rakyatmu.” Ungkapan ini mencerminkan kemarahan warga yang merasa aspirasi mereka diabaikan oleh pemerintah daerah.

Meski mendapat tekanan besar dari masyarakat, Sudewo menegaskan tidak akan mundur. Ia beralasan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses sesuai aturan, dan menolak desakan demonstran yang menginginkan dirinya lengser secara sukarela.

Bagaimana Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah?
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan massa. Ada prosedur resmi yang harus dilalui, di antaranya:

  1. Melalui DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota) atau Presiden (untuk gubernur) jika terbukti melanggar hukum atau sumpah jabatan.

  2. Putusan Pengadilan – Kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindak pidana berat atau korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  3. Mekanisme Politik – Dalam kasus tertentu, jika kepala daerah dinilai tidak lagi mendapat dukungan politik di DPRD, mereka dapat memproses usulan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.

Situasi di Pati menunjukkan bahwa ketidakpuasan publik bisa memicu gejolak sosial besar. Namun, proses hukum dan politik tetap menjadi jalur resmi untuk memberhentikan seorang kepala daerah di Indonesia.


#Bupati Pati #Pati #Pajak Naik #Berita Hari Ini #Demo

0 Komentar

Recent Posts

recentposts

Type and hit Enter to search

Close